Ada yang bilang, "Gagal sekali itu wajar. Gagal kedua kali berarti tidak mengambil pelajaran dari kegagalan sebelumnya". Apa iya? Bagaimana dengan Thomas A. Edison yang percobaanya gagal 9000 kali lebih? Bagaimana dengan JK Rowling yang sempat jatuh dan naskahnya ditolak banyak penerbit? Nyatanya, dari gagal berkali-kali lebih banyak pelajaran yang bisa diambil. Gagal sekali itu wajar. Gagal kedua, ketiga, bahkan kesekian bukan masalah. Apakah itu berarti kita tidak mengambil pelajaran dari kegagalan sebelumnya? Ngga kok. Justru kita sudah ambil banyak hal berharga dari serangkaian kegagalan itu. Lalu, siapa yang tidak mengambil pembelajaran? Adalah dia yang gagal lalu berhenti. Karena jika dia berhenti, sudah tidak ada pembelajaran lagi yang dia dapat. Berlalu saja tanpa jejak manfaat.
14 October 2019
20 March 2018
Sentimen Analisis pada Komentar Youtube Menggunakan Python
Opinion Mining / Sentiment Analysis (sebagian besar
researcher menganggap dua istilah ini sama/interchangeable) merupakan sebuah
cabang penelitian di domain Text Mining yang mulai booming pada awal tahun
2002-an. Riset-nya mulai marak semenjak paper dari B.Pang dan L.Lee [1] keluar.
Secara umum, Sentiment analysis ini dibagi menjadi 2 kategori besar :
1. Coarse-grained
sentiment analysis
2. Fined-grained
sentiment analysis
Coarse-grained sentiment analysis - kita mencoba
melakukan proses analysis pada level Dokumen. Singkatnya adalah kita mencoba
mengklasifikasikan orientasi sebuah dokumen secara keseluruhan. Orientasi ini
ada 3 jenih : Positif, Netral, Negatif. Akan tetapi, ada juga yang menjadikan nilai
orientasi ini bersifat kontinu / tidak diskrit.
Fined-grained sentiment analysis - kategori kedua
ini yang sedang Naik Daun sekarang. Maksudnya adalah para researcher sebagian
besar fokus pada jenis ini. Obyek yang ingin diklasifikasi bukan berada pada
level dokumen melainkan sebuah kalimat pada suatu dokumen.
Berikut dibawah ini merupakan tahapan dalam
pembuatan sentiment analyst menggunakan Bahasa pemrograman python.
1. Pada
pembuatan program kali ini memakai python versi 3.6.4
2. Berikut
merupakan listing program nya.
09 December 2017
Cara Mempertahankan Kejayaan Perusahaan
1. Pastikan
perusahaan telah memberikan pelayanan maksimal bagi konsumen
Konsumen merupakan
sumber keuntungan dari bisnis dan perusahaan. Karena, dengan adanya konsumen, maka
produk atau jasa yang ditawarkan akan memiliki daya jual. Saat mengunjungi
perusahaan, tentu saja konsumen ingin diperlakukan dengan maksimal. Oleh
karenanya fokus untuk memberikan kepuasan kepada konsumen anda, merupakan suatu
hal yang wajib.
2.
Berinovasi
Menciptakan produk atau
jasa baru memang bukan sesuatu yang mudah, dan juga tidak murah. Mungkin anda
dapat memperkerjakan karyawan yang memiliki ide sangat luas, serta pengalaman
yang matang dalam bidangnya bila ingin berinovasi dan menciptakan produk baru. Namun,
modal untuk berinovasi sepertinya cukup kecil, bila dibandingkan dengan
keuntungan yang akan didapatkan setelah produk atau jasa laku terjual.
3.
Mengikuti
trend dan perkembangan yang ada di pasaran
Di poin ini, anda
dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan trend yang ada di pasaran. Hanya
saja, pada produk atau jasa yang ditawarkan, perlu diberikan sedikit pembeda
agar tidak menimbulkan kesan menjiplak produk orang lain.
Mengikuti perkembangan
dan trend sangat dibutuhkan agar bisnis tetap eksis. Bila perusahaan terlalu mempertahankan
satu produk saja, tentu saja masyarakat akan cepat merasa bosan dengan produk
yang terkesan monoton, sehingga produk anda mulai kehilangan peminat.
4.
Siasati
pergerakan kompetior bisnis anda
Tips agar bisnis anda
tetap eksis yang selanjutnya, yakni selalu perhatikan dan siasati pergerakan
kompetitor bisnis. Persaingan sudah menjadi “bumbu” dalam perjalanan bisnis dan
perusahaan anda. Bahkan, bisa saja persaingan tersebut berasal dari banyak
perusahaan.
Maka dari itu, selalu
perhatikan perkembangan serta strategi apa yang mereka terapkan. Karena, dengan
mengetahui cara mereka melakukan strategi perdangangan, maka semakin mudah juga
untuk mengatasi “larinya” semua konsumen ke perusahaan mereka. Tentunya selalu
perhatikan agar persaingan yang anda lakukan, adalah persaingan yang sehat.
5.
Perluas
jaringan bisnis
Memperluas jaringan
bisnis, bisa ditempuh dengan melakukan beberapa teknik promosi yang hasilnya
terbukti sangat ampuh dalam menarik hati masyarakat. Salah satu teknik
berpromosi yang terbukti ampuh saat ini, yakni dengan memanfaatkan media
internet sebagai sarana dalam mempromosikan produk serta jasa yang ditawarkan. Selain
melakukan promosi, memperluas jaringan bisnis, bisa anda lakukan dengan membangun
relasi dalam bisnis anda. Membangun relasi, atau kerjasama antar pedagang juga
merupakan cerminan dari persaingan yang dilakukan secara sehat.
6.
Berikan
harga produk yang berkualitas dengan harga yang lebih murah dari pesaing
Berbicara tentang
harga, tentu saja akan langsung berkaitan dengan keuntungan yang akan
didapatkan. Kebanyakan perusahaan selalu mengambil keuntungan, dengan
menetapkan harga yang sangat mahal untuk setiap produk atau jasa yang
ditawarkannya. Namun, bila anda menetapkan harga yang lebih murah, untuk produk
atau jasa yang berkualitas, tentu saja konsumen akan menggunakan jasa, serta
membeli produk anda tanpa berpikir panjang. Tentu saja, mematok harga yang
murah, yakni dengan mengambil keuntungan yang sedikit saja dari penjualan
produk atau jasa, agar anda tetap
mendapatkan untung dari penjualan produk serta jasa tersebut.
7.
Buatlah
bisnis anda memiliki ciri khasnya sendiri
Ciri khas bisnis sangat
penting agar bisnis anda tetap eksis di pasaran. Tentu saja karena saat bisnis
anda memiliki ciri khas yang berbeda dari perusahaan sejenis, maka masyarakat
akan semakin tertarik untuk menjadi konsumen anda, selain itu ciri khas juga
mempermudah masyarakat untuk menghafal perusahaan anda.
8.
Fokus
dan serius untuk mengembangkan bisnis
Fokus dan serius
merupakan hal yang sangat penting bila ingin bisnis berkembang. Anda dapat
berfokus kepada pelayanan, kualitas serta mutu dari produk atau jasa yang anda
tawarkan.
9.
Pekerjakanlah
SDM yang berkualitas
Perkembangan serta
eksistensi perusahaan sangat bergantung bukan hanya kepada pemimpin perusahaan,
tetapi sumber daya manusia atau kariawan yang anda pekerjakan juga meruakan
kunci sukses dalam mempertahankan eksistensi sebuah bisnis atau perusahaan. Maka
dari itu, pastikan anda benar-benar menyeleksi pekerja yang memiliki kemampuan
yang benar-benar baik dalam bidangnya, selain itu penting untuk memperkerjakan
karyawan yang bertanggung jawab akan pekerjaan, serta perusahan tempat dia
bekerja.
10. Pikirkan sejak jauh hari,
penanganan bila bisnis mengalami keterpurukan
Memikirkan penanganan
saat bisnis anda mengalami keterpurukan merupakan hal yang sangat penting untuk
dilakukan. Meskipun tidak ingin terpuruk, namun mencegah tentunya lebih baik
bukan. Karena tidak ada yang dapat memperediksi kapan tepatnya bisnis anda akan
mengalami masa krisis serta keterpurukan, maka memikirkan penanganan sejak dini
merupakan pilihan yang tepat. Hal ini bertujuan agar anda tidak kebingungan
dalam menentukan keputusan apa yang mau diambil, pada saat bisnis benar-benar
berada pada masa sulitnya.
Referensi :
https://www.klikmania.net/agar-bisnis-tetap-eksis-pasaran/
19 November 2017
Perancangan Perusahaan (PT Hyper Stellar)
PT
Hyper Stellar
1.
Latar Belakang
Saat
ini, perusahaan sudah berkembang sangat pesat dan merajalela dimana-mana.
Karena perkembangannya ini, banyak orang ingin mendirikan sebuah perusahaan.
Salah satu jenis perusahaan yang paling diminati ialah PT (Perseroan Terbatas).
Perusahaan yang didirikan pun banyak macamnya, mulai dari perusahaan yang
bergerak di bidang fashion, makanan, edukasi, hingga di bidang IT.
Perusahaan
yang bergerak di bidang IT pasti banyak dibutuhkan. Berkembangnya dunia IT
telah membuktikan bahwa teknologi informasi dapat memberikan banyak kegunaan
dan keuntungan bagi banyak orang. Dari waktu ke waktu, peran
IT tidak hanya murni berupa desain aplikasi, pembangunan aplikasi (coding),
database, hardware, pembanguan jaringan dan hal teknik lainnya. IT sudah
menjadi bagian yang dapat menyumbang lebih terhadap perkembangan bisnis bahkan dapat
menjadi sumber penghasilan yang cukup menguntungkan, sehingga telah memotivasi
banyak orang untuk mulai mendirikan dan mengembangkan usaha di bidang tersebut,
salah satu contohnya ialah perusahaan konsultan IT. Perusahaan konsultan IT
berfungsi memberikan masukan dan segala informasi yang berhubungan dengan
teknologi informasi pada perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasn teknologi
informasi.
24 October 2017
Badan Usaha dan Prosedur Legalitas Yayasan
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia.
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis
kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang
punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi
tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-cirinya :
·
Dimiliki oleh
perorangan.
·
Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
·
Modal tidak
terlalu besar.
·
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
- Dapat mudah dimulai.
- Biaya tergolong rendah.
- Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
- Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit,
jadi kemampuan perusahaan terbatas.
- Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh
pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas
kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6
elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang. Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan. Anggota koperasi menerima
manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi
akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa,
melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.
C. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat. Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
2.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
3.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero
antara lain:
·
PT Pertamina (Persero)
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Brantas Abipraya (Persero)
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskita Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
D. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki
2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam
mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko
yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau
meninggal dunia.
2.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
3.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
4.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan. Didirikan dengan akta notaris. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan. Didirikan dengan akta notaris. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
- Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
- Terbatasnya dana
LEGALITAS YAYASAN
Sebelum membahas apa syarat dan bagaimana prosedur legalitas yayasan,
sebaiknya kita perlu mengetahui 4 catatan utama dari definisi yayasan.
4 Catatan utama dari Definisi Yayasan yaitu :
- Yayasan merupakan badan hukum Artinya, Yayasan
secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan
mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak
adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.
- Yayasan memiliki kekayaan tertentu Artinya,
yayasan memiliki aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya
diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.Maka secara
hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
- Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan
pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan. Dari
sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak
bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha
lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
- Yayasan tidak mempunyai anggota. Maksudnya
yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau
sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya.
Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik
pembina, pengawas, dan terlebih lagi pengurus sebagai pelaksana hariannya.
Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari
kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk
melaksanakan kegiatan. Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang
Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa
berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Dasar Hukum :
Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Peraturan Pemerintah No.
63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.
Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan,
yaitu :
- Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari
Kelurahan dan Kecamatan
- Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor
Perpajakan
- Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik
Indonesia
- Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari
Perum Percetakan Negara RI
- Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk
Mendirikan Yayasan, antara lain :
- Nama Yayasan
- Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
- Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
- Fotocopy KTP Para Pendiri
- Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus
Yayasan
- Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
- Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT
PBB/Surat Perjanjian Sewa)
- Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
- Syarat lainnya jika diperlukan
Bagaimana Prosedur Mendirikan Yayasan?
Bila anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif
mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. Perlu anda ketahui,
bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Selain itu
Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan
nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri,
hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para
pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian.
Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh
para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan
Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum
Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai
badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. maka Yayasan dianggap sebagai pihak
yang dapat melakukan perbuatan hukum yag secara hukum juga bertanggung jawab atas
apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta
Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.
Proses Pengurusan -+60 Hari Kerja
Referensi :
Subscribe to:
Comments (Atom)








