14 October 2019

Gagal

Ada yang bilang, "Gagal sekali itu wajar. Gagal kedua kali berarti tidak mengambil pelajaran dari kegagalan sebelumnya". Apa iya? Bagaimana dengan Thomas A. Edison yang percobaanya gagal 9000 kali lebih? Bagaimana dengan JK Rowling yang sempat jatuh dan naskahnya ditolak banyak penerbit? Nyatanya, dari gagal berkali-kali lebih banyak pelajaran yang bisa diambil. Gagal sekali itu wajar. Gagal kedua, ketiga, bahkan kesekian bukan masalah. Apakah itu berarti kita tidak mengambil pelajaran dari kegagalan sebelumnya? Ngga kok. Justru kita sudah ambil banyak hal berharga dari serangkaian kegagalan itu. Lalu, siapa yang tidak mengambil pembelajaran? Adalah dia yang gagal lalu berhenti. Karena jika dia berhenti, sudah tidak ada pembelajaran lagi yang dia dapat. Berlalu saja tanpa jejak manfaat. 

20 March 2018

Sentimen Analisis pada Komentar Youtube Menggunakan Python



Opinion Mining / Sentiment Analysis (sebagian besar researcher menganggap dua istilah ini sama/interchangeable) merupakan sebuah cabang penelitian di domain Text Mining yang mulai booming pada awal tahun 2002-an. Riset-nya mulai marak semenjak paper dari B.Pang dan L.Lee [1] keluar. Secara umum, Sentiment analysis ini dibagi menjadi 2 kategori besar :
1.      Coarse-grained sentiment analysis
2.      Fined-grained sentiment analysis
Coarse-grained sentiment analysis - kita mencoba melakukan proses analysis pada level Dokumen. Singkatnya adalah kita mencoba mengklasifikasikan orientasi sebuah dokumen secara keseluruhan. Orientasi ini ada 3 jenih : Positif, Netral, Negatif. Akan tetapi, ada juga yang menjadikan nilai orientasi ini bersifat kontinu / tidak diskrit.
Fined-grained sentiment analysis - kategori kedua ini yang sedang Naik Daun sekarang. Maksudnya adalah para researcher sebagian besar fokus pada jenis ini. Obyek yang ingin diklasifikasi bukan berada pada level dokumen melainkan sebuah kalimat pada suatu dokumen.
Berikut dibawah ini merupakan tahapan dalam pembuatan sentiment analyst menggunakan Bahasa pemrograman python.
1.      Pada pembuatan program kali ini memakai python versi 3.6.4
2.      Berikut merupakan listing program nya.

09 December 2017

Cara Mempertahankan Kejayaan Perusahaan



1.        Pastikan perusahaan telah memberikan pelayanan maksimal bagi konsumen
Konsumen merupakan sumber keuntungan dari bisnis dan perusahaan. Karena, dengan adanya konsumen, maka produk atau jasa yang ditawarkan akan memiliki daya jual. Saat mengunjungi perusahaan, tentu saja konsumen ingin diperlakukan dengan maksimal. Oleh karenanya fokus untuk memberikan kepuasan kepada konsumen anda, merupakan suatu hal yang wajib.

2.      Berinovasi
Menciptakan produk atau jasa baru memang bukan sesuatu yang mudah, dan juga tidak murah. Mungkin anda dapat memperkerjakan karyawan yang memiliki ide sangat luas, serta pengalaman yang matang dalam bidangnya bila ingin berinovasi dan menciptakan produk baru. Namun, modal untuk berinovasi sepertinya cukup kecil, bila dibandingkan dengan keuntungan yang akan didapatkan setelah produk atau jasa laku terjual.

3.      Mengikuti trend dan perkembangan yang ada di pasaran
Di poin ini, anda dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan trend yang ada di pasaran. Hanya saja, pada produk atau jasa yang ditawarkan, perlu diberikan sedikit pembeda agar tidak menimbulkan kesan menjiplak produk orang lain.
Mengikuti perkembangan dan trend sangat dibutuhkan agar bisnis tetap eksis. Bila perusahaan terlalu mempertahankan satu produk saja, tentu saja masyarakat akan cepat merasa bosan dengan produk yang terkesan monoton, sehingga produk anda mulai kehilangan peminat.

4.      Siasati pergerakan kompetior bisnis anda


Tips agar bisnis anda tetap eksis yang selanjutnya, yakni selalu perhatikan dan siasati pergerakan kompetitor bisnis. Persaingan sudah menjadi “bumbu” dalam perjalanan bisnis dan perusahaan anda. Bahkan, bisa saja persaingan tersebut berasal dari banyak perusahaan.
Maka dari itu, selalu perhatikan perkembangan serta strategi apa yang mereka terapkan. Karena, dengan mengetahui cara mereka melakukan strategi perdangangan, maka semakin mudah juga untuk mengatasi “larinya” semua konsumen ke perusahaan mereka. Tentunya selalu perhatikan agar persaingan yang anda lakukan, adalah persaingan yang sehat.

5.      Perluas jaringan bisnis
Memperluas jaringan bisnis, bisa ditempuh dengan melakukan beberapa teknik promosi yang hasilnya terbukti sangat ampuh dalam menarik hati masyarakat. Salah satu teknik berpromosi yang terbukti ampuh saat ini, yakni dengan memanfaatkan media internet sebagai sarana dalam mempromosikan produk serta jasa yang ditawarkan. Selain melakukan promosi, memperluas jaringan bisnis, bisa anda lakukan dengan membangun relasi dalam bisnis anda. Membangun relasi, atau kerjasama antar pedagang juga merupakan cerminan dari persaingan yang dilakukan secara sehat.


6.      Berikan harga produk yang berkualitas dengan harga yang lebih murah dari pesaing

Berbicara tentang harga, tentu saja akan langsung berkaitan dengan keuntungan yang akan didapatkan. Kebanyakan perusahaan selalu mengambil keuntungan, dengan menetapkan harga yang sangat mahal untuk setiap produk atau jasa yang ditawarkannya. Namun, bila anda menetapkan harga yang lebih murah, untuk produk atau jasa yang berkualitas, tentu saja konsumen akan menggunakan jasa, serta membeli produk anda tanpa berpikir panjang. Tentu saja, mematok harga yang murah, yakni dengan mengambil keuntungan yang sedikit saja dari penjualan produk atau jasa,  agar anda tetap mendapatkan untung dari penjualan produk serta jasa tersebut.

7.      Buatlah bisnis anda memiliki ciri khasnya sendiri
Ciri khas bisnis sangat penting agar bisnis anda tetap eksis di pasaran. Tentu saja karena saat bisnis anda memiliki ciri khas yang berbeda dari perusahaan sejenis, maka masyarakat akan semakin tertarik untuk menjadi konsumen anda, selain itu ciri khas juga mempermudah masyarakat untuk menghafal perusahaan anda.

8.    Fokus dan serius untuk mengembangkan bisnis
Fokus dan serius merupakan hal yang sangat penting bila ingin bisnis berkembang. Anda dapat berfokus kepada pelayanan, kualitas serta mutu dari produk atau jasa yang anda tawarkan.

9.      Pekerjakanlah SDM yang berkualitas

Perkembangan serta eksistensi perusahaan sangat bergantung bukan hanya kepada pemimpin perusahaan, tetapi sumber daya manusia atau kariawan yang anda pekerjakan juga meruakan kunci sukses dalam mempertahankan eksistensi sebuah bisnis atau perusahaan. Maka dari itu, pastikan anda benar-benar menyeleksi pekerja yang memiliki kemampuan yang benar-benar baik dalam bidangnya, selain itu penting untuk memperkerjakan karyawan yang bertanggung jawab akan pekerjaan, serta perusahan tempat dia bekerja.

10.  Pikirkan sejak jauh hari, penanganan bila bisnis mengalami keterpurukan
Memikirkan penanganan saat bisnis anda mengalami keterpurukan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Meskipun tidak ingin terpuruk, namun mencegah tentunya lebih baik bukan. Karena tidak ada yang dapat memperediksi kapan tepatnya bisnis anda akan mengalami masa krisis serta keterpurukan, maka memikirkan penanganan sejak dini merupakan pilihan yang tepat. Hal ini bertujuan agar anda tidak kebingungan dalam menentukan keputusan apa yang mau diambil, pada saat bisnis benar-benar berada pada masa sulitnya.


Referensi :
https://www.klikmania.net/agar-bisnis-tetap-eksis-pasaran/


19 November 2017

Perancangan Perusahaan (PT Hyper Stellar)

PT Hyper Stellar

1.      Latar Belakang
Saat ini, perusahaan sudah berkembang sangat pesat dan merajalela dimana-mana. Karena perkembangannya ini, banyak orang ingin mendirikan sebuah perusahaan. Salah satu jenis perusahaan yang paling diminati ialah PT (Perseroan Terbatas). Perusahaan yang didirikan pun banyak macamnya, mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang fashion, makanan, edukasi, hingga di bidang IT.
Perusahaan yang bergerak di bidang IT pasti banyak dibutuhkan. Berkembangnya dunia IT telah membuktikan bahwa teknologi informasi dapat memberikan banyak kegunaan dan keuntungan bagi banyak orang. Dari waktu ke waktu, peran IT tidak hanya murni berupa desain aplikasi, pembangunan aplikasi (coding), database, hardware, pembanguan jaringan dan hal teknik lainnya. IT sudah menjadi bagian yang dapat menyumbang lebih terhadap perkembangan bisnis bahkan dapat menjadi sumber penghasilan yang cukup menguntungkan, sehingga telah memotivasi banyak orang untuk mulai mendirikan dan mengembangkan usaha di bidang tersebut, salah satu contohnya ialah perusahaan konsultan IT. Perusahaan konsultan IT berfungsi memberikan masukan dan segala informasi yang berhubungan dengan teknologi informasi pada perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasn teknologi informasi.

24 October 2017

Badan Usaha dan Prosedur Legalitas Yayasan


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia.
A.    Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-cirinya :
·         Dimiliki oleh perorangan.
·         Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·         Modal tidak terlalu besar.
·         Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
  • Dapat mudah dimulai.
  • Biaya tergolong rendah.
  • Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
  • Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
  • Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
  • Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

B.     Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan. Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
  • Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  • Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
  • Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
  • Modal terbatas.
  • Daya saing lemah.
  • Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
  • Sumber daya manusia terkadang kurang.

C.    BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.      Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2.      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.      Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·        Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·        Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·        Dipimpin oleh direksi
·        Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·        Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·        PT Pertamina (Persero)
·        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·        PT Brantas Abipraya (Persero)
·        PT Garuda Indonesia (Persero)
·        PT Angkasa Pura (Persero)
·        PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·        PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·        PT Aneka Tambang (Persero)
·        PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·        PT Pos Indonesia (Persero)
·        PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·        PT Adhi Karya (Persero)
·        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·        PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·        PT Waskita Karya (Persero)
·        PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

D.    BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
2.      Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·        Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·        Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
4.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan. Didirikan dengan akta notaris. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
  • Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
  • Terbatasnya dana

LEGALITAS YAYASAN

Sebelum membahas apa syarat dan bagaimana prosedur legalitas yayasan, sebaiknya kita perlu mengetahui 4 catatan utama dari definisi yayasan.
4 Catatan utama dari Definisi Yayasan yaitu :
  1. Yayasan merupakan badan hukum Artinya, Yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.
  2. Yayasan memiliki kekayaan tertentu Artinya, yayasan memiliki aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.Maka secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
  3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan. Dari sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Maksudnya yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi pengurus sebagai pelaksana hariannya.
Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan. Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Dasar Hukum :
Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.
Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :
  1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
  3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
  4. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
  1. Nama Yayasan
  2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
  3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
  4. Fotocopy KTP Para Pendiri
  5. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
  6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  9. Syarat lainnya jika diperlukan
Bagaimana Prosedur Mendirikan Yayasan?
Bila anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. Perlu anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yag secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.
Proses Pengurusan -+60 Hari Kerja

Referensi :