PT
Hyper Stellar
1.
Latar Belakang
Saat
ini, perusahaan sudah berkembang sangat pesat dan merajalela dimana-mana.
Karena perkembangannya ini, banyak orang ingin mendirikan sebuah perusahaan.
Salah satu jenis perusahaan yang paling diminati ialah PT (Perseroan Terbatas).
Perusahaan yang didirikan pun banyak macamnya, mulai dari perusahaan yang
bergerak di bidang fashion, makanan, edukasi, hingga di bidang IT.
Perusahaan
yang bergerak di bidang IT pasti banyak dibutuhkan. Berkembangnya dunia IT
telah membuktikan bahwa teknologi informasi dapat memberikan banyak kegunaan
dan keuntungan bagi banyak orang. Dari waktu ke waktu, peran
IT tidak hanya murni berupa desain aplikasi, pembangunan aplikasi (coding),
database, hardware, pembanguan jaringan dan hal teknik lainnya. IT sudah
menjadi bagian yang dapat menyumbang lebih terhadap perkembangan bisnis bahkan dapat
menjadi sumber penghasilan yang cukup menguntungkan, sehingga telah memotivasi
banyak orang untuk mulai mendirikan dan mengembangkan usaha di bidang tersebut,
salah satu contohnya ialah perusahaan konsultan IT. Perusahaan konsultan IT
berfungsi memberikan masukan dan segala informasi yang berhubungan dengan
teknologi informasi pada perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasn teknologi
informasi.
Karena
beberapa hal yang disebutkan di atas, kami tertarik untuk mendirikan perusahaan
konsultan IT. PT yang akan didirikan bernama PT Hyper Stellar. PT
Hyper Stellar merupakan sebuah
perusahaan yang bergerak dibidang teknologi IT yang senantiasa memberikan
layanan dan produk terbaik untuk setiap kebutuhan customer dan perusahaan. PT
Hyper Stellar selalu berlandaskan pada profesionalistas, keamanan dan
kehandalan dari setiap solusi produk IT.
2.
Profil Perusahaan
Logo
Perusahaan :
Nama
Perusahaan : PT. Hyper Stellar
Bidang
Usaha : IT Consultant
& Application
Alamat : L’Avenue Office
Building
Lantai
16-B
Jalan
Raya Pasar Minggu Kav. 16 , Pancoran,
Jakarta
Selatan 12780
Telepon : +62 21 7980234
Faximile :
+62 21 7980233
Email :
info@hyperstellar.com
Homepage : www.hyperstellar.com
Operational
Office : 09.00 – 17.00 WIB
NPWP :
02.929.123.5-551.030
Akta
Pendirian : No.7 /Tgl 06-01-2017, Notaris Hartono Wijaya SH., M.Kn
SIUP : 5/02-05/PB/X/2017,
Perdagangan Barang dan Jasa
TDP : 120123201161
INKINDO : A001 4321-1-120599,
Bidang Telematika
Komisaris
Utama : Ir. Muhammad Sudirman
Direktur
Utama : Fuad Aji Pratomo,
ST.
Jumlah
Karyawan : 18 Orang
No.Account/Rekening : PT. Hyper Stellar
701-554-324-1
Bank BCA KC Pancoran Barat
3.
Persetujuan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT
Hyper Stellar
1. Modal
Dasar
: Rp. 1.250.000.000,00
2. Modal
Ditempatkan : Rp. 750.000.000,00
3. Susunan
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
4. Visi dan Misi Perusahaan
a. Visi
Menjadi
perusahaan yang berorientasi pelanggan dengan menyediakan layanan infrastruktur
terbaik dan solusi IT
bagi perusahaan atau bisnis sehingga membuat nilai tambah yang tak ternilai
bagi customer dan stakeholder
b. Misi
·
Mengedepankan customer
oriented dalam setiap solusi bisnis
·
Memberikan pelayanan dan
garansi produk yang professional
·
Mengembankan kerja sama
dengan mitra dalam peningkatan kualitas
a.
Komisaris
Utama
Posisi Komisaris utama dipegang oleh Ir. Muhammad Sudirman yang merupakan pemilik modal
dan saham utama. Adapun tugasnya adalah sebagai berikut:
·
Mengawasi jalannya
perusahaan secara berkala, serta mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang
hasil yang diperoleh perusahaan
·
Pelaksanaan rapat
secara berkala
·
Menyetujui planning
yang akan di ajukan oleh direktur
·
Memberikan
masukan-masukan yang berguna bagi perusahaan.
·
Bertanggung jawab
mengawasi atas kelancaran serta kesehatan keuangan perusahaan
b.
Direktur Utama
Posisi
Direktur utama dijabat oleh Fuad Aji Pratomo,
ST. yang mempunyai tugas :
·
Memimpin perusahaan
dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
·
Memilih,
menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
·
Menyetujui anggaran
tahunan perusahaan
·
Menyampaikan
laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan
c.
Divisi Quality Assurance (QA)
Posisi Divisi QA dijabat oleh Linda Dwi Novianti yang mempunyai
tugas sebagai berikut:
·
Memiliki tugas
pokok dalam perencanaan prosedur jaminan kualitas suatu produk atau jasa
·
Mengevaluasi
kecukupan standar jaminan kualitas
·
Merancang sampel prosedur
dan petunjuk untuk mencatat dan melaporkan data berkualitas
·
Meninjau
pelaksanaan dan efisiensi kualitas dan inspeksi sistem agar berjalan sesuai
rencana.
d.
Divisi Manajemen dan Pemasaran
Posisi Divisi Manajemen dan Pemasaran dijabat oleh
Alfonsius Krisnanda yang mempunyai tugas sebagai berikut :
·
Mengembangkan suatu
konsep produk yang ditujukan untuk memuaskan/ melayani kebutuhan
·
Membuat desain
produk
·
Menetapkan harga
agar memperoleh Return on investment yang layak
·
Mengatur distribusi
·
Memeriksa penjualan
produk/jasa
e.
Divisi Customer Relationship Management (CRM)
Posisi Divisi CRM dijabat oleh Kevien Aqbar yang mempunyai
tugas sebagai berikut:
·
Menjaga pelanggan
yang sudah ada
·
Menarik pelanggan
baru
·
Cross Selling:
menjual produk/jasa lain yang mungkin dibutuhkan pelanggan berdasarkan
pembeliannya
·
Identifikasi
kebiasaan pelanggan untuk menghindari penipuan
·
Mengusahakan respon
yang lebih cepat ke pelanggan
f.
Divisi Teknik
Posisi Divisi Teknik dijabat oleh Alza Ichsan Kurniawan
yang mempunyai tugas sebagai berikut :
·
Merencanakan
pembangunan instalasi produk/ jasa yang ingin dipasarkan
·
Membuat laporan
kegiatan bagian perencanaan teknik
·
Membuat produk jadi
·
Bertanggung jawab
pada perawatan (maintenance) alat serta produk jadi
g.
Divisi Back Office
Divisi Back Office dijabat oleh M. Amir Munajad yang mempunyai tugas
sebagai berikut:
·
Mengelola urusan
utang piutang
·
Mempunyai tanggung
jawab untuk melakukan pengecekan produk/jasa yang tidak terlalu diminati untuk kemudian diganti dengan yang baru.
·
Memberikan laporan yang sudah
tersaji lengkap dengan menggunakan komputer lewat software khusus
6.
Produk
Perusahaan
Berikut adalah produk jasa yang
ditawarkan oleh perusahaan.
7.
Project References
Karya-karya atau project yang
pernah ditangani oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
8.
Syarat dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Syarat Dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
A. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Adapun yang menjadi
syarat umum pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
- Fotokopi Kantu Tanda Penduduk (KTP) para pemegang
saham dan pengurus, minimal 2 orang;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab /
direktur;
- Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung
jawab;
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar
berwarna);
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan;
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha;
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
berdomisili di gedung perkantoran;
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta;
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau
ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman; dan
- Siap disurvei.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai
berikut :
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1);
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3);
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman
dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4);
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor
minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33);
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
B. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan
PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang
di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan;
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang; dan
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor
adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU
No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Bilamana seseorang
akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri
dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di
bawah ini :
- Para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta
dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian
itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai
hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk
membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan
pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan;
- Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka
notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata,
Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri
oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi
dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar
dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan
Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata
atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta
pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang
harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris
sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus
mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan
surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian
Perseroan Terbatas yang bersangkutan;
- Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya,
membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen
Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman
tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili
Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal
ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan
bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT;
- Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat
keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat
dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian
PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita
Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap
tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan
terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian
dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar
perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai
jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Sumber Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
- Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen
Perusahaan.
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara.
Referensi :
- Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka
Yustisia. Yogyakarta.
- Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek
Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
- http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html
- Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
- Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian
Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
- Charlesworth and Morse, Company Law ELBS,Fourteenth
; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas 2009,
- Corporation, Aspen Law and business; ; Dalam Bukunya
M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009,
- A, James Barros JD cs, Law For Business Law, Irwin,
Boston; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas,
2009,
- http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html


0 komentar:
Post a Comment