Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia.
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis
kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang
punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi
tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-cirinya :
·
Dimiliki oleh
perorangan.
·
Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
·
Modal tidak
terlalu besar.
·
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
- Dapat mudah dimulai.
- Biaya tergolong rendah.
- Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
- Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit,
jadi kemampuan perusahaan terbatas.
- Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh
pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas
kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6
elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang. Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan. Anggota koperasi menerima
manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi
akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa,
melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.
C. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat. Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
2.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
3.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero
antara lain:
·
PT Pertamina (Persero)
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Brantas Abipraya (Persero)
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskita Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
D. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki
2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam
mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko
yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau
meninggal dunia.
2.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
3.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
4.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan. Didirikan dengan akta notaris. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan. Didirikan dengan akta notaris. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
- Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
- Terbatasnya dana
LEGALITAS YAYASAN
Sebelum membahas apa syarat dan bagaimana prosedur legalitas yayasan,
sebaiknya kita perlu mengetahui 4 catatan utama dari definisi yayasan.
4 Catatan utama dari Definisi Yayasan yaitu :
- Yayasan merupakan badan hukum Artinya, Yayasan
secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan
mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak
adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.
- Yayasan memiliki kekayaan tertentu Artinya,
yayasan memiliki aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya
diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.Maka secara
hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
- Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan
pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan. Dari
sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak
bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha
lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
- Yayasan tidak mempunyai anggota. Maksudnya
yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau
sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya.
Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik
pembina, pengawas, dan terlebih lagi pengurus sebagai pelaksana hariannya.
Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari
kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk
melaksanakan kegiatan. Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang
Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa
berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Dasar Hukum :
Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Peraturan Pemerintah No.
63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.
Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan,
yaitu :
- Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari
Kelurahan dan Kecamatan
- Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor
Perpajakan
- Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik
Indonesia
- Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari
Perum Percetakan Negara RI
- Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk
Mendirikan Yayasan, antara lain :
- Nama Yayasan
- Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
- Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
- Fotocopy KTP Para Pendiri
- Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus
Yayasan
- Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
- Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT
PBB/Surat Perjanjian Sewa)
- Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
- Syarat lainnya jika diperlukan
Bagaimana Prosedur Mendirikan Yayasan?
Bila anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif
mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. Perlu anda ketahui,
bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Selain itu
Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan
nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri,
hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para
pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian.
Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh
para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan
Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum
Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai
badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. maka Yayasan dianggap sebagai pihak
yang dapat melakukan perbuatan hukum yag secara hukum juga bertanggung jawab atas
apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta
Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.
Proses Pengurusan -+60 Hari Kerja
Referensi :




